Salam, saat ini media
internet sudah bukan lagi sebagai sumber informasi melainkna juga kini
digunakan sebagai sarana bersosial. Maka dari itu kali ini saya akan membagikan
contoh pelanggaran berinternet yang berupa penyalahgunaan dalam bermedia social
yang sering luput dari perhatian para penggunanya
Contoh pelanggaran berinternet
Contoh pelanggaran berinternet
a. Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1) Email Spam,
2) Email Bomb,
3) Email Porno,
4) Penyebaran Virus Melalui Attach
Files ,
5) Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat
Provokatif,
6) Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1) Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA
(Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3) Merusak Nama Baik,
4) Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5) Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
Berbagai macam kegiatan yang bisa
dilakukan pada dua kegiatan tersebut.
a. Email Spam, Email Bomb, Email Porno,
Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat
provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1) Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan
topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena
bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak
kita butuhkan.
2) Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb
ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam
jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan
statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali,
menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3) Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak
etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah
melanggar norma agama.
4) Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus
melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus
bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja
melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5) Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat
Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan
tertentu oleh provokator tersebut.
6) Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat
izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b. SARA dalam Chat di room, Penulisan
kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan
melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1) Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA
(Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang
lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena
terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan
perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa
SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita
melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting.
Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau
merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita
hindari dalam berinternet ini.
2) Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan
suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi,
marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan
penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh
kalimat/paragraf.
3) Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak
sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
4) Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar
hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5) Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan
informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang
lain untuk melakukanya juga.






